Struktur Organisasi PPID PT Hutama Karya (Persero)
Tugas dan Tanggung Jawab PPID PT Hutama Karya (Persero)
EVP Sekretaris Perusahaan
Atasan PPID
Melakukan supervisi dan evaluasi atas kinerja PPID.
Menyelesaikan permasalahan yang muncul terkait pengelolaan dan pelayanan informasi Publik PT Hutama Karya (Persero).
Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di PT Hutama Karya (Persero) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berperan sebagai penentu akhir pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi atas persetjuan Direksi.
Memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (Tiga Puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
Melaporkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di PT Hutama Karya (Persero) kepada Direksi setiap 6 (enam) bulan.
Membuat dan menyediakan layanan laporan Informasi Publik yang paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir dan membuat laporan tersebut melalui website PT Hutama Karya (Persero), kemudian salinannya diserahkan kepada Komisi Informasi Pusat.
VP Komunikasi Korporat
PPID
Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dan setiap unit kerja, meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit kerja.
Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui media yang secara aktif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
Mengkoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan Bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat.
Mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh Publik, untuk memenuhi Informasi Publik.
Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
Melakukan uji konsekuensi
Mengkoordinasikan dan mamastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak.
Manager / Asistant Manager External Communication
PPID Pelaksana
Membantu PPID dalam menyimpan, mengklarifikasikan, dan menyediakan informasi atau dokumen.
Membantu PPID membuat laporan layanan Informasi Publik secara berkala.
Membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
Melakukan tugas lainnya terkait pelayanan Informasi Publik pada PT Hutama Karya (Persero).
officer External Communication
PPID Pelaksana harian
Melakukan operasional Layanan Informasi Publik.
Mengelola buku registrasi permohonan informasi dan keberatan.
Melakukan pemantauan dan memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi melalui datang langsung, surat, fax, e-mail, website, dan/atau media sosial digital.
Melakukan komunikasi, klarifikasi, dan memberikan penjelasan terhadap pemohon informasi.
Melakukan tugas administrasi terkait pelayanan informasi.
Manager / Asistant Manager / Officer Divisi
PPID Pelaksana Divisi
Membantu PPID & PPID Pelaksana dalam menyiapkan informasi yang dibutuhkan terkait unit kerja dari pemohon informasi.
Menyiapkan dokumen informasi publik dan melakukan verifikasi atas kesesuaian dokumen informasi publik.
Membantu PPID Pelaksana dalam mengkinikan Daftar Informasi Publik.